Otomotifnet.com - Menjelang akhir tahun 2019 lalu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan bentuk terbaru dari SIM yakni Smart SIM.
Smart SIM ini disebut punya fungsi lebih selain jadi identitas diri, yakni bisa jadi e-money.
Lantas bagaimana menggunakan fitur e-money dalam Smart SIM tersebut?
Perwira Administrasi (Pamin) Satpas SIM Da'an Mogot, Iptu Hermanto, memberikan penjelasannya.
Baca Juga: Smart SIM Bisa Simpan Data Pelanggaran Pemilik, Misal Poin Penuh Bakal Diblokir?
"SIM keluaran terbaru ini memiliki keunggulan bisa menjadi alat pembayaran elektronik. Bisa untuk bayar tol, bisa untuk belanja," buka Hermanto, saat dihubungi (28/12/2020).
Tentunya keunggulan itu bisa dinikmati setelah fitur e-money pada Smart SIM diaktifkan.
Setelah diaktifkan, kata Iptu Hermanto, baru kartu tersebut bisa diisi uang dengan batasan saldo maksimal Rp 2 juta.
Pengisian deposit e-money Smart SIM bukan di Polres, tetapi di perbankan.
Baca Juga: SIM Rusak Disulap Jadi Baru, Alat-alat Simpel, Begini Caranya
Sayangnya, Hermanto belum dapat memastikan kapan Smart SIM bisa diaktivasi.
"Sampai saat ini masih belum bisa diaktifkan karena masih menunggu (dari Korlantas Polri)," ungkapnya.
Jika belum diaktifkan, maka Smart SIM hanya berfungsi sebagai kartu identitas diri.