Otomotifnet.com - Kasus salah kirim tilang elektronik terulang lagi dan kali ini dialami pemilik Honda HR-V satu ini.
Melalui akun Instagram @billysudiro yang juga direpost oleh akun GridOto, ia menceritakan kronologi awal istrinya mendadak mendapat surat tilang elektronik.
Barusan istri saya nanya," 31 Desember pagi si Harve (HR-V) kemana ya, ada ibu-ibu duduk di dalam, eh kena tilang elektronik tuh ada fotonya".
Ah dia bercanda, "Hari itu kan dari pagi ke pasar dekat rumah. Lagian mobil itu di rumah aja deh." kata saya.
Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Ajukan Anggaran ke Pemprov DKI, Rencana Beli Kamera ETLE Lagi
Ternyata ada surat dari Ditlantas Polda Metro Jaya, berdasarkan bukti CCTV ETLE pada Kamis 31 Desember 2020, pukul 07:59:22 WIB, di lokasi CP Puskurbuk Selatan (Kemugkinan ruas Jln. Gunung Sahari Raya) kendaraan Nopol B 1641 RA, diduga melakukan pelanggaran lalu-lintas.
Ia langsung kucek mata melihat bukti fotonya. Di CCTV capture itu kelihatannya berjenis Honda HR-V 1.8 baru.
Sementara si Harve di rumah HR-V 1.5 E- CVT lawas. Tapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB) sama.
Baca Juga: Jalanan Jakarta Makin Ketat, Kamera Tilang Elektronik Ditambah 45 Unit Lagi