"Ke sana biarlah proses hukum berjalan di sana, kalau sudah saatnya lelang dan diajukan lelang, kami pasti DJKN segera melayani prosesnya," sambung Joko.
Sebagai catatan, pengelolaan barang rampasan termaktub pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06, Tahun 2011.
Yaitu tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.