Otomotifnet.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Bakal melelang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Yakni hasil sitaan kasus penyelundupan mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara.
Namun, DJKN Kemenkeu belum bisa memastikan waktu pelaksanaan lelang motor Harley Davidson, dan dua sepeda Brompton tersebut.
Lantaran pihaknya masih menunggu permintaan lelang dari Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
Menurut keterangan Direktur Lelang DJKN, Joko Prihanto mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam melelang sepeda Brompton dan Harley Davidson.
Baca Juga: Harley-Davidson Selundupan Di Garuda Indonesia Ternyata Buruan Kolektor!
“Terkait dengan sepeda Brompton dan Harley Davidson kami masih menunggu, dan masih ada proses hukum yang dijalankan."
"Kami enggak bisa buru-buru," jelas Joko melalui video virtual (8/1/2021).
Ia melanjutkan, pihaknya menyerahkan proses lelang sesuai prosedur. Adapun jika sudah sesuai aturan diizinkan, maka lelang akan segera dilakukan.
"Ke sana biarlah proses hukum berjalan di sana, kalau sudah saatnya lelang dan diajukan lelang, kami pasti DJKN segera melayani prosesnya," sambung Joko.
Sebagai catatan, pengelolaan barang rampasan termaktub pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06, Tahun 2011.
Yaitu tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.