Beruntung pemilik berhasil menyelamatkan diri saat tahu angkot tersebut mengarah ke bengkelnya.
"Bengkelnya mengalami kerusakan karena ditabrak, tapi pemiliknya selamat. Untuk pengemudi angkot juga selamat hanya mobilnya saja mengalami kerusakan di bagian depan," ujarnya.
Teguh menuturkan, pemilik bengkel yang mengalami kerugian materil akibat kecelakaan sepakat tidak melaporkan pengemudi angkot KWK 23 tersebut.
Pemilik tidak menempuh jalur hukum setelah pengemudi angkot yang menabrak menyatakan setuju mengganti rugi kerusakan bengkel.
"Kedua pihak setuju perkara diselesaikan secara kekeluargaan, tidak berkenan ditangani oleh pihak berwajib. Keterangan pengemudi menabrak karena mengantuk saat mengemudi," tuturnya.