Otomotifnet.com - Aturan penerapan ganjil genap di beberapa ruas jalan Jakarta ditiadakan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mulai 11-25 Januari 2021.
Dilansir dari akun resmi Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, sistem ganjil genap ditiadakan sementara selama pelaksanaan PSBB.
"Sistem Ganjil Genap ditiadakan sementara selama pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta berlangsung," demikian informasi yang disampaikan melalui akun Dishub DKI Jakarta (11/1/2021).
Dishub DKI Jakarta belum menginformasikan batas waktu sistem ganjil genap ditidiakan.
Baca Juga: Kota Solo Terapkan PSBM 11-25 Januari, Dipastikan Tak Ada Penyekatan
"Sampai batas waktu yang akan diinformasikan kembali."
Selain sistem ganjil genap, dalam PSBB kali ini juga diatur pelaksanaan protokol kesehatan di dalam transportasi umum.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 24 dan 24 Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Salah satu aturannya, jumlah penumpang angkutan umum baik pelat kuning maupun berbasis aplikasi dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Baca Juga: PSBB Transisi Diperpanjang Anies Baswedan, Peniadaan Aturan Ganjil-genap Dilanjut