Korban sebenarnya sempat mengejar dan mencari pelaku di sekitar tempat tinggalnya. Sayang ia tidak menemukannya sehingga melapor polisi.
Setelah menerima laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga polisi mendapati informasi pencuri sedang berada di Desa Kalitengah, Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara.
Pelaku diketahui membawa satu unit Yamaha Mio M3 warna merah yang diduga hasil curian.
Polisi yang telah mengendus keberadaan tersangka lantas menangkap dan membawanya ke Kantor Polres Banjarnegara untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Yamaha MX 135 Milik Satpam Diembat Mantan Napi, Ngaku Perwira Polisi, Terbuai Traktiran Makan
Dari tangan tersangka, polisi menyita 3 buah kunci T, satu buah tas dan barang bukti Yamaha Mio M3 yang sudah diganti pelat nomornya.
Tersangka TS (40) ternyata merupakan residivis kasus pencurian di Jakarta.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.