Otomotifnet.com - Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil memborgol dua pelaku maling Yamaha Mio M3 dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kedua pelaku yakni berinisial SA (38) warga desa Selogiri, Karanggayam, Kebumen, Jawa Tengah dan TS (40) warga Kebon Dalem, Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Mereka mencomot satu unit Yamaha Mio M3 milik BU (53) saat terparkir di teras rumah kawasan dusun Semayun, Gentansari, Pagedongan, Banjarnegara, sekitar pukul 18:15 WIB, (7/1/21).
Kurang dari 24 jam pelaku berhasil dibekuk sekitar pukul 14:30 WIB, (8/1/21).
Baca Juga: Yamaha R15 Diembat Dua Orang, Mengendap-endap Masuk Parkiran, Terekam CCTV
Kasatreskrim Polres Banjarnegara, Iptu Donna Briadi mengatakan, kronologi berawal sekitar pukul 15:00 WIB korban pulang dari belanja dan memarkirkan Mio M3 tersebut di teras rumah.
Namun diakui, pemilik teledor karena lupa mencabut kunci kontak hingga masuk menancap.
Lalu sekitar pukul 18:15 WIB, saat pemilik sedang salat Maghriib, tetangganya, RAR (18) berteriak ada maling.
"STNK juga di dalam jok. Saat korban sedang melaksankan salat maghrib, tersangka melakukan aksinya, saat kejadian ada saksi yang melihat lalu teriak," ujarnya di Mako Polres Banjarnegara, (11/1/21).
Korban sebenarnya sempat mengejar dan mencari pelaku di sekitar tempat tinggalnya. Sayang ia tidak menemukannya sehingga melapor polisi.
Setelah menerima laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga polisi mendapati informasi pencuri sedang berada di Desa Kalitengah, Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara.
Pelaku diketahui membawa satu unit Yamaha Mio M3 warna merah yang diduga hasil curian.
Polisi yang telah mengendus keberadaan tersangka lantas menangkap dan membawanya ke Kantor Polres Banjarnegara untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Yamaha MX 135 Milik Satpam Diembat Mantan Napi, Ngaku Perwira Polisi, Terbuai Traktiran Makan
Dari tangan tersangka, polisi menyita 3 buah kunci T, satu buah tas dan barang bukti Yamaha Mio M3 yang sudah diganti pelat nomornya.
Tersangka TS (40) ternyata merupakan residivis kasus pencurian di Jakarta.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.