Masih menurut keterangan Lies, pada tanggal dan jam tersebut dirinya tidak sedang mengendarai Honda HR-V di lokasi kejadian.
Kok bisa ada capture E-TLE dengan nopol dan mobilnya pun sekilas sama.
Kasus salah tilang sistem E-TLE bukanlah kali pertama. Bahkan ada kejadian baru, seperti pengakuan Young Rizky Nuansa Putra, yang dikirimi surat tilang atas nama Ramaida (ibunda Rizky).
“Isinya pemilik Toyota Avanza atas nama Ramaida atau Ibu saya, melanggar Pasal 289 jo pasal 106 ayat 6 karena tak pakai sabuk pengaman saat mengemudi," beber warga Jakarta Timur, seperti dikutip GridOto.com (9/1/2021).
Bahkan Ia juga bingung, pasalnya Ramaida justru tidak punya mobil yang disebut dalam surat tilang tersebut.
"Saya bingung, kok bisa ada mobil ketilang atas nama ibu saya, padahal keluarga kami enggak punya Toyota Avanza 1.3 G M/T dengan pelat nomor B 1617 TRY yang disebut di surat tilang."
"Tapi di surat itu, alamatnya sesuai dengan alamat Ibu saya," ungkap Rizky.
Terkait hal ini, tentunya menjadi catatan agar bisa diperbaiki. Tujuannya agar validitas hukum E-TLE dapat efektif dan terkoordinasi dengan baik.