Kasus Salah Tilang E-TLE Terulang, Ujung-Ujungnya Pemalsuan Nopol

Harryt MR - Selasa, 12 Januari 2021 | 21:40 WIB

Kasus salah kirim surat tilang elektronik ke pemilik Honda HR-V (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Penegakkan disiplin berlalu lintas di tanah air kian bergerak maju, yakni memanfaatkan teknologi digital forensik menggunakan kamera CCTV ANPR (Automatic Number Plat Recognition), disertai fitur-fitur baru.

Alhasil tak hanya sanggup ‘pelototi’ pelanggaran yang tampak dari luar, namun sanggup menembus hingga di balik kaca mobil.

Tentunya hal ini patut diapresiasi. Pelanggar enggak bisa ‘ngeles’ lagi, semua terekam sebagai alat bukti tilang elektronik.

Nah, justru mencuat modus baru dari kasus salah tilang E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Yakni terungkap modus pemalsuan pelat nomor polisi (nopol), yang baru-baru ini terungkap berujung pada kasus salah tilang.

Yakni adanya nopol palsu yang beredar, bahkan digunakan oleh merek dan jenis mobil yang sama. Kok bisa?

Baca Juga: Menhub Budi Karya Pakai Mobil Listrik untuk Dinas, Bawahannya Menyusul

Hal ini dialami oleh Lies, selaku pemilik Honda HR-V bernomor polisi B 1641 RA.

Dirinya terkejut dan bingung lantaran dikirimi bukti tilang, disertai foto yang tercapture kamera E-TLE.

Berdasarkan bukti penilangan, Honda HR-V atas nama Lies pada Kamis 31 Desember 2020 pukul 07:59:22 WIB, tertangkap CCTV sedang tidak memakai sabuk pengaman di kawasan CP Puskurbuk Selatan, Jakarta Pusat.