Skema Pajak Mobil Elektrifikasi Siap Berlaku, GAIKINDO Sampaikan Pesan Ini ke Pabrikan

Ignatius Ferdian,Muhammad Rizqi Pradana - Minggu, 17 Januari 2021 | 20:45 WIB

Ilustrasi deretan mobil listrik (Ignatius Ferdian,Muhammad Rizqi Pradana - )

Otomotifnet.com - Beragam cara dilakukan pemerintah untuk mempercepat pengembangan kendaraan berbasis listrik berserta ekosistemnya guna mengurangi emisi karbon.

Salah satu caranya yakni lewat skema penetapan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor, berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019 yang mulai berlaku Oktober 2021 nanti.

Adapun PP Nomor 73 Tahun 2019 ini dengan rinci mengatur pengenaan pajak untuk kendaraan elektrifikasi seperti hybrid, PHEV serta mobil listrik murni (Electric Vehicle/EV).

Dengan adanya peraturan tersebut, secara tidak langsung memberikan lapangan bermain yang adil untuk para pelaku industri otomotif Indonesia.

Baca Juga: Toyota, Hyundai Sampai Nissan Sudah, Mobil Listrik Honda Muncul Tahun Ini di Indonesia?

Karena semua pabrikan akan menggunakan perhitungan dari regulasi yang sama untuk ‘menggodok’ produknya di segmen kendaraan elektrifikasi.

“Sekarang bolanya dari para pelaku, dari para anggota GAIKINDO, apakah mereka mau bermain di situ,” ujar Kukuh Kumara, selaku Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) (14/1/2021).

“Karena regulasi sudah disediakan, infrastrukturnya juga sedang dibangun, tinggal mereka pilih mau ikut bermain atau tidak,” tambahnya.

Meski begitu, Kukuh pun mewanti agar para pabrikan tidak serta-merta langsung ‘jor-joran’ untuk terjun di segmen kendaraan elektrifikasi setelah PP tersebut berlaku.

Baca Juga: Hyundai Bikin Mobil Listrik Mungil, Bantu Pasien Anak di Rumah Sakit

Mengingat daya beli masyarakat Indonesia pada umumnya berada di kisaran Rp 300 juta ke bawah, sementara harga mobil listrik maupun elektrifikasi untuk saat ini masih di atas angka tersebut.

“Tapi bukan tidak mungkin kalau ternyata harga mobil elektrifikasi, khususnya hybrid, bisa lebih terjangkau berdasarkan regulasi yang baru. Karena konsumen Indonesia pun sudah mulai bergerak ke sana,” tukas Kukuh.

“Maka dari itu proses peralihannya tetap harus dijaga, karena bisa menjadi pintu masuk konsumen ke mobil elektrifikasi dan full electric setelahnya,” pungkasnya.