Otomotifnet.com - Mulai tahun 2021 ini, seluruh mobil bikinan Mitsubishi akan dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang mana mewajibkan seluruh mobil baru harus dilengkapi APAR mulai 2021.
Tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada Februari 2020.
"Kendaraan yang diproduksi mulai Januari 2021 sudah dilengkapi APAR," kata Irwan Kuncoro, Director of Sales & Marketing PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) (19/1/2020).
Baca Juga: Tingkatkan Mutu Dealer, Mitsubishi Gelar After Sales National Contest
Irwan menjelaskan, untuk mobil stok lama di dealer yang diproduksi sebelum Januari 2021, penyediaan APAR tidak ditanggung oleh pabrikan.
"Tidak, karena sesuai dengan regulasi pemerintah, kewajiban kelengkapan APAR hanya untuk kendaraan yang di produksi per Januari 2021," terangnya.
Begitu juga dengan mobil Mitsubishi yang lebih dulu beredar ke konsumen, tidak ada penambahan yang dilakukan oleh MMKSI.
"Tidak ada penambahan, APAR dapat ditambahkan terpisah dan dijual bebas," ujarnya.
Baca Juga: Mitsubishi Kasih Kode Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini, Pajero Sport Facelift?