Brio, Yaris, Agya Sampai Avanza Disita Polisi, Bukti Kejahatan Karyawan Leasing

Irsyaad Wijaya - Senin, 25 Januari 2021 | 11:20 WIB

Sebanyak sembilan mobil menjadi barang bukti kejahatan karyawan leasing di kota Parepare, gelapkan mobil rental (Irsyaad Wijaya - )

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Syahrir. Ia sendiri merupakan salah satu pegawai di perusahaan finance atau pembiayaan," ungkapnya.

"Dari hasil pengembangan sementara, telah didapatkan sembilan unit mobil dengan berbagai jenis," jelasnya.

Sementara laporan Polisi yang diterima yaitu ada 20 laporan. Perkara tersebut akan dikembangkan di Polres Parepare.

"Untuk sementara baru sembilan unit barang bikti yang telah diamankan, dari hasil pemeriksaan dengan modus usaha rental," imbuhnya.

Baca Juga: Hyundai i20 Disita Polisi, Beli Dari Modal Usaha Ternak Ayam, Tapi Duit Orang Lain

"Dengan modus tersebut pelaku berhasil mendapatkan mobil, dan kemudian pelaku menggadaikan mobil tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Parepare, untuk UU yang disangkakan terhadap Syahrir yaitu Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.

"Untuk Pasal 372 ini, hukumannya maksimal 4 tahun penjara. Untuk penipuan sendiri Pasal 378, hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Asian.

Kesembilan barang bukti mobil tersebut kini diamankan di Mapolsek Soreang, Polres Parepare.

Sumber: https://makassar.tribunnews.com/2021/01/23/gelapkan-mobil-bermoduskan-usaha-rental-syahrir-diringkus-polisi-di-soreang-parepare?page=all