Brio, Yaris, Agya Sampai Avanza Disita Polisi, Bukti Kejahatan Karyawan Leasing

Irsyaad Wijaya - Senin, 25 Januari 2021 | 11:20 WIB

Sebanyak sembilan mobil menjadi barang bukti kejahatan karyawan leasing di kota Parepare, gelapkan mobil rental (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Sebanyak sembilan mobil, mulai Honda Brio, Toyota Yaris, Agya sampai Avanza disita polisi.

Menjadi barang bukti kejahatan seorang karyawan salah satu lembaga pembiayaan atau leasing di kota Parepare, Sulawesi Selatan bernama Syahrir (24).

Pelaku dibekuk di Jl Jenderal Ahmad Yani, Bukit Harapan, Soreang, Parepare atas kasus penggelapan mobil rental dari beberapa korban.

Syahrir melancarkan aksinya sejak Desember 2020 lalu dan sudah ada dua laporan polisi atas Dirinya dengan kasus penggelapan mobil.

Baca Juga: Daihatsu Xenia Diangkut, Aksi Penggelapan Terungkap, Digawangi Emak-emak 46 Tahun

Lalu pada 2021, masuk lagi laporan ke polisi dengan kasus yang sama.

"Berdasarkan laporan polisi, pelaku telah beraksi empat kali di Parepare. Kemudian selebihnya di daerah lain," kata Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing, (23/1/21).

Asian Sihombing mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan tersebut dari masyarakat beberapa hari yang lalu.

Kemudian gabungan dari Polsek Soreang dan Resmob Polres Parepare melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan ini.

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Syahrir. Ia sendiri merupakan salah satu pegawai di perusahaan finance atau pembiayaan," ungkapnya.

"Dari hasil pengembangan sementara, telah didapatkan sembilan unit mobil dengan berbagai jenis," jelasnya.

Sementara laporan Polisi yang diterima yaitu ada 20 laporan. Perkara tersebut akan dikembangkan di Polres Parepare.

"Untuk sementara baru sembilan unit barang bikti yang telah diamankan, dari hasil pemeriksaan dengan modus usaha rental," imbuhnya.

Baca Juga: Hyundai i20 Disita Polisi, Beli Dari Modal Usaha Ternak Ayam, Tapi Duit Orang Lain

"Dengan modus tersebut pelaku berhasil mendapatkan mobil, dan kemudian pelaku menggadaikan mobil tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Parepare, untuk UU yang disangkakan terhadap Syahrir yaitu Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.

"Untuk Pasal 372 ini, hukumannya maksimal 4 tahun penjara. Untuk penipuan sendiri Pasal 378, hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Asian.

Kesembilan barang bukti mobil tersebut kini diamankan di Mapolsek Soreang, Polres Parepare.

Sumber: https://makassar.tribunnews.com/2021/01/23/gelapkan-mobil-bermoduskan-usaha-rental-syahrir-diringkus-polisi-di-soreang-parepare?page=all