Honda MegaPro Batal Disikat, Pemilik Pergoki Dan Kejar Pelaku, Ditanya Sempat Bohong

Ignatius Ferdian - Selasa, 26 Januari 2021 | 17:40 WIB

Pelaku pencurian yang gagal membawa kabur Honda MegaPro (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Aksi pencurian Honda MegaPro berhasil digagalkan pemiliknya karena aksi nekatnya.

Hal ini dilakukan Fiderman Zendate (33) warga  Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Ia mengejar Orang yang Tidak Dikenal (OTK) yang mendorong motornya pada Minggu (24/01/2021) lalu dan menangkapnya sendirian.

Aksi pelaku pencurian berinisial MA (53) dipergoki korban sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga: Honda CRF150L Gagal Didapat, Pelaku Kena Sergap Tim Spartan, Jeruji Besi Menanti

Setelah ditangkap dengan tangan kosong dan digeledah korban, ternyata pelaku membawa sebilah pisau yang disimpan di balik bajunya.

Beruntung korban tidak terluka karena pelaku belum sempat menggunakan senjata tajam itu.

"Tersangka dijerat menggunakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dikenakan juga undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1," ungkap Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto (26/01/2021).

Tersangka MA yamg merupakan warga Desa Tanjung Gadang Sijunjung Kabupaten Sawalunto, Sumatera Barat.

Baca Juga: Yamaha RX King Hingga Honda C70 Mulus Berjejer di Showroom Ini, Harganya?