KIA Picanto Dibawa Bocah 14 Tahun Hajar 8 Motor, Polisi Tetapkan Tersangka, Terancam Penjara

Ignatius Ferdian - Senin, 1 Februari 2021 | 15:55 WIB

KIA Picanto yang dikemudikan bocah berusia 13 tahun di Bantul. (Ignatius Ferdian - )

"Untuk pemeriksaan di unit laka lantas Polres Bantul, (EHS) akan bersama orangtuanya," kata Maryana.

DIberitakan sebelumnya, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryana, mengatakan kecelakaan bermula saat mobil KIA Picanto yang dikendarai EHS melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Majalahit atau ring road.

Setelah sampai di perempatan blok, lampu APILL menyala merah.

Baca Juga: KIA Carens Tergeletak di Sawah, Tak Gubris Kereta Api Datang, Fokus Dengar Musik Berujung Maut

Namun, bukannya berhenti, mobil bernomor polisi AD 1809 IC itu justru terus melaju dan menabrak tiga motor di depannya.

Ketiga motor itu, yakni Honda Supra Fit AB 3050 UF, Honda Supra X 125 K 3380 ATC, dan Honda BeAT AB 2026 ZJ yang tengah berhenti di lampu APILL.

Selain menabrak tiga motor, kecelakaan itu juga menyebakan benturan yang membuat 4 motor lainnya terjatuh.

Akibat kecelakaan maut tersebut, satu pengendara motor tewas.

Menurut informasi, EHS mengemudikan mobil tersebut karena disuruh menggantikan ayahnya yang sedang tak enak badan.

Sumber: https://www.tribunnews.com/regional/2021/02/01/bocah-14-tahun-yang-tabrak-8-motor-hingga-1-orang-tewas-kini-jadi-tersangka-akan-diperiksa-besok?page=all&_ga=2.116915142.1716975195.1611976282-655372086.1607490440