Atas insiden pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
Sementara itu, pelaku MA terancam dengan pidana penjara paling lama lima Tahun seperti yang tercantum dalam pasal 362 KUHP.
Honda Scoopy, barang bukti pencurian yang dilakukan MA di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Barat (Irsyaad Wijaya - )
Atas insiden pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
Sementara itu, pelaku MA terancam dengan pidana penjara paling lama lima Tahun seperti yang tercantum dalam pasal 362 KUHP.