Otomotifnet.com - Pelaku kejahatan maling Honda Scoopy diringkus selang satu bulan dari aksinya.
Barang buktinya satu unit Honda Scoopy nopol DA 6478 BCD berikut pelat nomor palsu DA 6258 BCD.
Diketahui pelaku berinisial MA (29) yang disergap tim Polsek Banjarmasin Barat, (4/2/21).
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah, dalam jumpa pers membeberkan perihal ini, (5/2/21).
Baca Juga: Honda Scoopy Digasak Maling, Korban Bingung Vario Pelaku Ditinggal, Ada KTP Dan SIM
"Saudara Andri kehilangan motornya pada 25 Januari lalu," papar Yadi.
Pencurian tersebut terjadi langsung di rumah korban, dan mendapati Honda Scoopy yang biasa parkir di garasi sudah tak ada.
Mandapati hal ini, korban langsung melapor ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Tersangka MA yang beralamat Jl Jambu Burung Keramat RT 07 RW 02, Beruntung Baru, Banjar tertangkap saat berada di Jl Barito Hilir Banjarmasin Barat, sekitar pukul 21.00 WITA,(4/2/21).
Atas insiden pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
Sementara itu, pelaku MA terancam dengan pidana penjara paling lama lima Tahun seperti yang tercantum dalam pasal 362 KUHP.