Perlu dicatat, total tersebut merupakan biaya servis setelah 50 ribu km dan seterusnya saat pemilik sudah tidak mendapatkan gratis biaya jasa servis dan suku cadang.
Untuk biaya PKB per tahun, nilainya adalah dua persen dari angka Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Nissan Kicks e-POWER dikalikan dengan koefisien bobot kendaraan, dalam hal ini minibus, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020.
Dilihat dari situs BPRD DKI Jakarta, Nissan Kicks e-POWER untuk tahun pembuatan 2021 memiliki NJKB sebesar Rp 319 juta.
Setelah dikalikan dengan bobot koefisien minibus yaitu 1,050, didapatkan angka Rp 334,95 juta.
Baca Juga: Nissan Kicks e-POWER Rp 400 Jutan, Bisa Dikredit, Cicilan Rp 7 Jutaan
Dua persen dari Rp 334,95 juta adalah Rp 6,669 juta. Artinya pemilik Nissan Kicks e-POWER harus membayar PKB sebesar RP 6,669 juta per tahunnya.
Catatan, angka 2 persen merupakan nilai pajak untuk mobil pertama, sedangkan untuk mobil kedua dan seterusnya dikenakan pajak progresif sebesar 2,5 persen hingga 10 persen.
Terakhir adalah biaya bahan bakar, yang didapatkan dari konsumsi bahan bakar per 20 ribu kilometer dikalikan dengan harga bahan bakar per liter.
Berdasarkan pengetesan tim redaksi, Nissan Kicks e-POWER memiliki konsumsi bahan bakar dalam kota 21,1 km/l dan luar kota atau tol 18 km/l liter.