"Mobil terbengkalai di bengkel memang dipengaruhi kebijakan managemen bengkel. Tapi akan lebih baik kalau ada aturan dari pemerintah atau tindakan polisi yang menegaskan batasan waktu tertentu," harapnya.
"Misalnya 2 tahun mobil didiamkan pemiliknya bisa diderek ke tempat penampungan mobil bekas kecelakaan," tutupnya.