Otomotifnet.com - Janji PT Kreta Indo Artha (KIA), APM KIA di Indonesia untuk merilis mobil baru segera terealisasi.
Sebab, dua produk barunya ternyata sudah terdaftar di Samsat DKI Jakarta dengan tertera Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Mobil baru tersebut yakni New KIA Grand Sedona dan Sorento.
Untuk KIA Grand Sedona terdaftar tipe 2.2 AT dengan NJKB Rp 449 juta.
Baca Juga: All New KIA Grand Sedona Meluncur, Ada Peluang Dibawa ke Indonesia?
Sedangkan KIA Sorento terdaftar tipe 2.2 AT dengan NJKB sebesar Rp 375 juta.
Saat ditanya mengenai temuan tersebut, Ario Soerjo, Marketing & Development Division Head KIA tidak mengkonfirmasi secara gamblang.
"Boleh-boleh aja kan?" ujar pria yang akrab disapa Ario sambil tertawa, (9/2/21).
Ketika ditanya soal kapan kedua produk tersebut akan mengaspal di Indonesia, Ario pun masih enggan memberikan jawaban pasti.