Otomotifnet.com - Pergub Nomor 66 Tahun 2020 sedang bikin hangat kalangan pemotor DKI Jakarta.
Mengapa? Karena dalam peraturan tersebut motor dengan usia di atas tiga tahun wajib mengikuti uji emisi.
Motor yang dites wajib memenuhi ambang batas uji emisi yang ditetapkan.
Standar ambang emisi motor di DKI Jakarta terbagi dalam usia dan tipe mesin motor.
Baca Juga: Mobil Gagal Lolos Uji Emisi, Cuma Gara-gara Filter Udara Kotor, Ini Penjelasannya
Motor 2 tak produksi sebelum 2010 ambang batasnya, CO 4,5% dan HC 12.000 ppm.
Sedangkan motor 4 tak di bawah 2010, CO 5,5% dan HC 2.400 ppm.
Lalu motor 2 tak dan 4 tak di atas 2010 standarnya disamakan, CO 4,5% dan HC 2.000 ppm.
Untuk mengetahui emisi gas buang beberapa tipe motor, OTOMOTIF pun ikut melakukan uji emisi secara independen 4 motor yang berusia di atas tiga tahun.