Dihadapan petugas, NO mengaku telah tiga kali melakukan penipuan.
Sasarannya sama, namun di tiga Showroom motor yang berbeda.
"Jadi NO ini pura-pura beli motor, lalu motor tersebut dibawa kabur saat sedang dicoba, ini modus baru," ujarnya.
Bersama pelaku, Tim Batitong Maro juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya tiga unit sepeda motor, satu BPKB dan dua STNK.
Sementara, atas perbuatannya NO melanggar pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Sumber: https://makassar.tribunnews.com/2021/02/13/polisi-ciduk-pelaku-penipuan-3-showroom-motor-di-toraja