Otomotifnet.com - Viral video seorang emak-emak mengemudikan mobil memaki-maki petugas kepolisian saat sedang ditilang.
Aksi tidak terpuji tersebut dilakukan di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali tepatnya di Simpang Umadui (17/2/2021).
Dalam rekaman kamera ponsel berdurasi 15 detik yang direkam anggota kepolisian dari Unit Turjawali Satlantas Polresta Denpasar ini pengemudi tak hanya melanggar lampu merah..
Pengemudi mobil juga sempat marah-marah dan melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada petugas kepolisian jajaran Polresta Denpasar tersebut.
Baca Juga: Daihatsu Xenia Dikejar Polisi Lalu Diamuk Massa, Kabin Isi Tiga Sapi Colongan
Diketahui petugas dari Unit Turjawali Satlantas Polresta Denpasar bernama Aiptu Yulius Lusi saat itu hanya meminta STNK dari pengendara mobil.
Saat membuka kaca mobil, pengemudi memberikan STNK sambil berkata yang tidak pantas kepada Aiptu Yulius, namun petugas tersebut tetap tenang menghadapi pengemudi.
"Liat dulu lengkap atau tidak," ujar Aiptu Yulius.
"Tetetet.. bang**t," maki pengendara mobil.
Baca Juga: Kijang Innova Dikepung Polisi Bersenjata, Pengemudi Banyak Gaya, Todongkan Pistol Mainan ke Pemotor
"Kau bilang saya ban***t, terimakasih ya. Kamu bilang saya ban***t. Gak apa-apa terimakasih. Sekarang ikut saya, saya buatkan surat tilang," tambah petugas Turjawali tersebut.
Usai kejadian tersebut, jagat media sosial (medsos) pun viral dengan aksi yang tidak terpuji dari pengendara mobil tersebut.
Mengenai hal tersebut Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Taufan Rizaldi ikut berkomentar.
Saat itu, anggotanya bernama Aiptu Yulius sudah memberhentikan pengemudi mobil tersebut dan menindak tilangnya.
Baca Juga: Toyota Hilux Polhut Hangus, Dibakar Orang Saat Pergoki Penebangan Liar Oleh Oknum Aparat
"Kejadiannya Rabu pagi tadi. Kejadian yang di maksud pelanggar sudah ditilang karena melanggar lampu merah," ujar Kompol Taufan Rizaldi dihubungi terpisah.
Pengemudi yang dirahasiakan identitasnya tersebut, dijelaskan lebih lanjut oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Taufan Rizaldi.
Sebelumnya bergerak dari arah selatan menuju ke utara, namun saat melewati pertigaan atau Simpang Umadui.
Pertigaan yang menghubungkan Jalan Imam Bonjol - Jalan Gunung Soputan, Pemecutan, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali ini.
Baca Juga: Bajaj Pede Ngebut di Tol JORR, Nekat Lawan Arah, Sopir Beberkan Kronologinya
Sang pengemudi justru menerobos traffic light yang sudah menunjukkan lampu berhenti atau berwarna merah.
"Ia melanggar lampu merah. Tapi saat itu juga bersamaan dengan kendaraan di depannya, mobil juga tapi dikendarai orang asing, dengan pelanggaran yang sama, mereka sudah ditilang dengan e-tilang," tambah Kompol Taufan Rizaldi, mantan Kasat Lantas Polres Klungkung.
Sementara itu, sikap tidak terpuji yang dilontarkan pengendara mobil tidak menghargai petugas yang sedang bertugas.
Menurut Kompol Taufan, seharusnya pengendara tersebut bisa menjadi contoh buat pengendara lainnya dan bisa menjadi pembelajaran untuk tertib berlalu lintas.
Baca Juga: Pajero Sport Dimiliki Buruh Sadap Karet, Ngaku Bukan Bandar, Tapi di Bagasi Ada 25 Kg Sabu
Mengingat petugas kepolisian terutama yang menangani lalu lintas dari Unit Turjawali Satlantas Polresta Denpasar juga sudah berkomunikasi dengan baik ke pengguna jalan raya.
"Seharusnya ini bisa menjadi pembelajaran buat mereka yang melanggar. Pelanggaran yang dilakukan pengemudi mobil ini juga merupakan salah pelanggaran prioritas, yang rawan atau menyebabkan kecelakaan," ungkapnya.
"Ya karena melanggar lampu merah. Makanya diberhentikan oleh anggota. Semoga dari kejadian ini, bisa menjadi pelajaran buat pengguna jalan raya untuk tertib berlalu lintas," tambah Kompol Taufan Rizaldi.