Sebagai informasi, pemerintah akan memberikan insentif hingga 100 persen alias bebas PPnBM pada tiga bulan pertama sejak diberlakukan kebijakan ini pada bulan Maret hingga Mei.
Kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya pada bulan Juni hingga Agustus, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk bulan September hingga November.