Daihatsu Sebut Penjualan Bakal Merosot di Februari 2021, Konsumen Tunggu Insentif PPnBM Bulan Depan

Ignatius Ferdian,Muslimin Trisyuliono - Minggu, 21 Februari 2021 | 17:45 WIB

Daihatsu Xenia (Ignatius Ferdian,Muslimin Trisyuliono - )

Otomotifnet.com - Imbas rencana pemerintah beri insentif Pajak Penjualan Barang Mewah PPnBM hingga 0 persen, dinilai bakal pengaruhi penjualan PT Astra Daihatsu Motor (ADM)  Februari 2021 ini.

Seperti diketahui, peraturan ini akan diterapkan mulai Maret 2021 dan berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, serta kandungan lokal 70 persen.

Amelia Tjandra selaku Direktur Pemasaran PT. Astra Daihatsu Motor (ADM) mengatakan penurunan penjualan lantaran konsumen lebih memilih menunda membeli mobil baru hingga bulan depan menunggu realisasi PPnBM resmi diberlakukan.

"Februari melihat dari perkembangan setelah pengumuman relaksasi PPnBM, masyarakat pada umumnya sepakat menunda pembelian saya sudah komunikasi dengan teman-teman Toyota kondisinya juga sama," ujar Amelia dalamm konferensi pers virtual (19/2/2021).

Baca Juga: Mobil Rakitan Daihatsu Indonesia Siap Euro 6, Ekspor ke-75 Negara

Namun pihaknya memprediksi meski terjadi penurunan pada bulan ini, jika nanti insentif PPnBM diberlakukan akan meningkatkan penjualan mobil baru.

"Kami percaya meskipun Februari ini turun, Maret pasti akan naik. Program ini kami percaya sebagai stimulus untuk mereka yang memang punya niat membeli dan punya daya beli akan merealisasikan," terang Amelia.

Sekarang ini, pihaknya belum bisa memastikan penurunan harga mobil baru yang mendapatkan insentif PPnbM, karena menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari pemerintah.

"Juklak-nya belum kami terima artinya produk yang mendapatkan relaksasi produk yang kandungan lokalnya 70 persen. Jadi belum bisa dihitung sebelum kita melihat juklak-nya tetapi pasti program ini positif," tuturnya.

Baca Juga: Mobil Produksi 2021 Daihatsu Sudah Dilengkapi APAR, Posisi Mudah Dijangkau, Sebelah Sini

Sebagai informasi, pemerintah akan memberikan insentif hingga 100 persen alias bebas PPnBM pada tiga bulan pertama sejak diberlakukan kebijakan ini pada bulan Maret hingga Mei.

Kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya pada bulan Juni hingga Agustus, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk bulan September hingga November.