Si Ondel, Aplikasi yang Bikin Bayar Pajak Tak Perlu Lagi ke Samsat

Harryt MR - Rabu, 24 Februari 2021 | 23:25 WIB

Tak hanya memudahkan pembayaran pajak, aplikasi ondel akan mengirimkan bukti pengesahan STNK ke alamat pemilik kendaraan (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, telah meluncurkan aplikasi Si Ondel. Yakni singkatan Samsat Online Delivery.

Kegunaan aplikasi Ondel merupakan sistem pembayaran daring melalui aplikasi.

Hal ini diharapkan mampu memudahkan masyarakat dalam memperpanjang dan membayar pajak kendaraan bermotor, tanpa harus ke Samsat.

Seperti disampaikan oleh Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry.

Tak hanya memudahkan pembayaran pajak, aplikasi Ondel akan mengirimkan bukti pengesahan STNK ke alamat pemilik kendaraan.

"Ini adalah layanan samsat berbasis online yang digagas oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” terang Kompol Ardila, melalui Focus Group Discussion yang dihelat Bapenda DKI Jakarta (24/2/2021).

Baca Juga: Perpanjang Pajak Tak Perlu Lagi Datang Ke Samsat, Wacana Samsat Digital DIharapkan Rampung 2021

Lebih lanjut Ia mengatakan, Si Ondel ditujukan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dan melakukan pengesahan STNK secara modern.

Serta yang paling utama adalah mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.

Lantas apa bedanya dengan aplikasi SAMOLNAS (Samsat Online Nasional)?

Menurut Kompol Ardila, perbedaan aplikasi Si Ondel adalah kemampuan untuk mengirimkan bukti pengesahan pajak langsung ke rumah wajib pajak.