Si Ondel, Aplikasi yang Bikin Bayar Pajak Tak Perlu Lagi ke Samsat

Harryt MR - Rabu, 24 Februari 2021 | 23:25 WIB

Tak hanya memudahkan pembayaran pajak, aplikasi ondel akan mengirimkan bukti pengesahan STNK ke alamat pemilik kendaraan (Harryt MR - )

Meski begitu, Ia melanjutkan, secara sistem sebetulnya masih sama dengan teknologi Electronic Registration and Identification (ERI), namun dengan beberapa pembaruan.

"Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore, dan juga untuk biaya dibebankan langsung kepada wajib pajak tersebut," imbuhnya.

Masih menurutnya, melalui aplikasi tersebut diharapkan mampu mengurangi interaksi dengan banyak orang di loket-loket Samsat.

Selain itu, aplikasi Si Ondel memiliki fitur real time tracking dalam proses pengiriman atau pengantaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

“Wajib pajak bisa melacak sudah sampai mana pengiriman tanda bukti pembayaran pajak tersebut,”

Baca Juga: Ternyata DP 0% Sudah Boleh Dipakai, Faktanya Telah Berlaku Sejak 2018

“Seluruh aktivitas transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan di rumah atau kantor atau di mana saja," bilangnya lagi.

Walau demikian, transaksi pembayaran pajak secara online saat ini baru bisa diterapkan lewat Bank DKI, atau aplikasi JAKONE Mobile.

Pihaknya berharap, Bank DKI bisa melakukan koordinasi dengan berbagai bank di Indonesia.