Bayar PKB Tahunan Tapi BPKB Masih di Leasing, Begini Langkahnya

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Kamis, 25 Februari 2021 | 13:45 WIB

Solusi bayar pajak kendaraan tanpa BPKB (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Syarat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yakni menyertakan STNK asli dan fotokopi, KTP Asli, serta BPKB.

Namun ada beberapa pemilik yang tak bisa melampirkan BPKB karena masih di leasing sebagai jaminan kredit.

Jika demikian, bagaimana langkah untuk pembayaran PKB?

Dwi Wahyu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berikan penjelasan.

Baca Juga: STNK Dan BPKB Rusak Imbas Banjir, Begini Syarat-syarat Mengurusnya

Polri
BPKB baru berwarna dasar biru tua

"Kalau BPKB asli ada di leasing paling nanti minta dibantu surat keterangan dari sana," ujar Dwi, (23/2/21).

Menurut dia, untuk persyaratan BPKB ini ada beberapa daerah yang tidak perlu menyertakannya.

Melainkan cukup menggunakan STNK dan KTP asli atas nama saja.

"Tapi biasanya kalau perpanjangan pajak satu tahunan cukup bawa STNK asli dan KTP asli," bebernya.