Otomotifnet.com - Terkait Insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru, 2 produk Mitsubishi kebagian jatah.
Kedua model tersebut adalah Xpander dan Xpander Cross.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Namun, hingga saat ini terpantau pihak Mitsubishi belum merilis daftar harga barunya.
Baca Juga: Xpander Cross Rockford Fosgate Banyak Peminat, Mitsubishi Rilis Kembali Edisi Ini
Salah seorang pramuniaga dealer resmi Mitsubishi di Jakarta mengatakan, bahwa ia belum mendapatkan info soal harga baru kedua model tersebut.
"Sampai sore ini belom muncul, saya pantau dari pagi," kata pramuniaga yang enggan disebutkan namanya tersebut (1/3/2021).
Tim sudah melakukan konfirmasi terkait hal ini kepada pihak PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI).
Namun hingga berita ini dibuat, MMKSI belum memberikan informasi apapun mengenai hal ini.
Baca Juga: Avanza, Rocky, Brio Sampai Confero Dapat Jatah Insentif PPnBM, Total 21 Mobil, Ini Daftarnya
Sebagai informasi, insentif PPnBM hanya berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, serta kandungan lokal 70 persen.
Pada tahap awal atau tiga bulan pertama sejak diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah memberikan insentif hingga 100 persen alias bebas PPnBM.
Kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.