Sebagai informasi, insentif PPnBM diberlakukan mulai 1 Maret hingga akhir November 2021.
Pemberian insentif PPnBM akan dilakukan secara bertahap.
Periode 1 berlaku pada Maret-Mei. Di periode ini pemerintah memberikan insentif sebesar 100 persen.
Periode 2 berlaku pada Juni-Agustus, dengan besaran insentif sebesar 50 persen.
Lalu, besaran insentif 25 persen diberikan pada periode 3, yakni di bulan September-November.