Otomotifnet.com - Satu unit Yamaha NMAX dan sepasang suami istri diamankan pihak kepolisian.
Keduanya diamankan beserta satu barang bukti setelah melakukan pencurian.
Motor yang dicuri sepasang suami istri ini adalah milik Vila Bali 1 Jalan Dalem Warung, Br.Tiying Tutul , Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Bahkan kini pasangan suami istri itu pun sudah diamankan jajaran polsek Mengwi pada Selasa 2 Maret 2021.
Baca Juga: Yamaha NMAX 155 Antar Lilik Gunawan dan Putranya Sampai Timor Leste
Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, S.H. S.IK, melalui Kanit Reskrim IPTU I Ketut Wiwin Wirahadi,S.H.,M.H mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Jumat 25 Desember 2020 sekira pukul 08.00 wita.
Pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari korban Samsu Akiya (38).
Dijelaskan saat itu pada Sabtu 19 Desember 2020 Yamaha NMAX warna hitam no.pol DK 2033 GAZ disewa oleh tamu atas nama Abhinay Peddisetty untuk dibawa ke Vila Bali 1 Jalan Dalem Warung.
Pada tanggal 24 Desember 2020 sekira pukul 15.00 wita dirinya memarkir motor tersebut dalam keadaan terkunci stang.
Baca Juga: Yamaha NMAX Dan 6 Motor Diamankan Polisi, Hasil Duet Suami Istri, Beraksi Subuh
Namun keesokan harinya motor yang terparkir sudah tidak ada.
“Mendapatkan laporan itu kami langsung mendatangi TKP guna melakukan olah TKP sekaligus meminta keterangan korban/saksi di TKP,” ujar AKP Putu Diah Kurniawandari Rabu 3 Maret 2021.
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dari para saksi saksi di TKP bahwa ada seorang perempuan yang bertubuh agak tinggi mengambil motor ke TKP.
Dari hasil analisa di TKP maka wanita tersebut mengarah kepada Ni Luh Putu Listyawati asal selemadeg timur.
Baca Juga: Yamaha NMAX Dibawa Bule Bikin Macet Jalanan, Disuruh Minggir Susah, Ngotot Lawan Polisi
Bahkan tim opsnal Polsek Mengwi pun langsung bergerak ke selemadeg timur dan mengamankan saksi Ni Luh Putu Listyawati di rumahnya.
“Dari pengakuan saksi disuruh mengambil motor oleh Ni Putu Sekaradi yang beralamat di Desa Batuaji Kerambitan Tabanan. Kemudian tim opsnal Polsek Mengwi langsung mengamankan pelaku Ni Putu Sekaradi di rumahnya di Desa Batuaji Kerambitan Tabanan,” jelasnya
Hasil introgasi awal terhadap pelaku Ni Putu Sekaradi memang benar dan mengakui telah merencanakan pencurian bersama pelaku I Made Ariana yang merupakan suaminya.
“Kedua pelaku ini merencanakan niat awal pencurian,dimana pelaku I Made Ariana menyuruh istrinya Ni Putu Sekaradi untuk mencari seseorang agar mau membantu mengambil 1 unit NMAX di villa Bali I Tiying Tutul pererenan.
Baca Juga: All New Yamaha NMAX Jadi Motor Patwal, Kece Pakai Livery Satlantas, Tak Lupa Strobo
Istrinya ini pun meminta bantuan kepada saksi Ni Luh Putu Listyawati untuk mengambil motor tersebut,” jelasnya.
Saat mengambil motor pelaku Ni Putu Sekaradi dan saksi Ni Luh Putu Listyawati berjanji bertemu di ACK Pandak Kediri Tabanan.
Selanjutnya saksi Ni Luh Putu Listyawati membonceng pelaku Ni Putu Sekaradi menuju ke TKP.
Sampai di ujung gang saksi berhenti dan diberi kunci palsu oleh pelaku,” imbuhnya.
Baca Juga: Yamaha NMAX Bekas Makin Murah, di Bawah Rp 20 Juta Dapat Tahun Muda
Sebelum aksi pencurian itu dilakukan, pelaku Made Ariana yang merupakan security di villa tersebut menduplikatkan kunci motor tersebut.
Bahkan untuk menghilangkan jejak pelaku mengganti nomor polisinya.
Selain itu STNK juga dipalsukan oleh pelaku yang diperolehnya secara on-line dan di-print di tempat fotokopi.
“Motor tersebut rencananya di jual dan uang hasil penjualannya untuk menebus mobilnya yang digadai di wilayah Renon Denpasar.
Bahkan dari catatan kami pelaku ini merupakan seorang residivis pencurian sebuah HP pada tahun 2016 divonis 4 bulan dan curanmor yang pernah ditangkap Polres Tabanan pada tahun 2017 dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara,” tungkasnya.