Istrinya ini pun meminta bantuan kepada saksi Ni Luh Putu Listyawati untuk mengambil motor tersebut,” jelasnya.
Saat mengambil motor pelaku Ni Putu Sekaradi dan saksi Ni Luh Putu Listyawati berjanji bertemu di ACK Pandak Kediri Tabanan.
Selanjutnya saksi Ni Luh Putu Listyawati membonceng pelaku Ni Putu Sekaradi menuju ke TKP.
Sampai di ujung gang saksi berhenti dan diberi kunci palsu oleh pelaku,” imbuhnya.
Baca Juga: Yamaha NMAX Bekas Makin Murah, di Bawah Rp 20 Juta Dapat Tahun Muda
Sebelum aksi pencurian itu dilakukan, pelaku Made Ariana yang merupakan security di villa tersebut menduplikatkan kunci motor tersebut.
Bahkan untuk menghilangkan jejak pelaku mengganti nomor polisinya.
Selain itu STNK juga dipalsukan oleh pelaku yang diperolehnya secara on-line dan di-print di tempat fotokopi.
“Motor tersebut rencananya di jual dan uang hasil penjualannya untuk menebus mobilnya yang digadai di wilayah Renon Denpasar.
Bahkan dari catatan kami pelaku ini merupakan seorang residivis pencurian sebuah HP pada tahun 2016 divonis 4 bulan dan curanmor yang pernah ditangkap Polres Tabanan pada tahun 2017 dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara,” tungkasnya.