“Persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud, meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70%,” demikian bunyi Pasal Pasal 3 Ayat 2.
Berkat insentif PPnBM selisih harga jual (mobil sedan) bisa turun hingga Rp 65 juta. Itupun masih ditambah diskon dealer dan promo lainnya.
Wah saatnya beli mobil baru nih!