Otomotifnet.com - Seperti diketahui Pemerintah akan melonggarkan uang muka alias DP (Down Payment) kredit mobil dan motor, terhitung mulai 1 Maret 2021.
Hal ini berbarengan dengan relaksasi PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah).
Meski begitu, aturan DP 0% sebetulnya telah direstui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Yakni melalui POJK Nomor 35 tahun 2018, tentang Penyelengaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dengan menurunkan batas uang muka kendaraan bermotor hingga 0%.
Namun selama ini, pihak dealer maupun leasing belum mengumbar DP 0% secara masif.
Apalagi di tengah pandemi Covid-19. Lantaran tak sembarangan memberikan stimulus DP 0%, tanpa memitigasi risiko dari calon debitor.
Nah tentu patut diapresiasi, stimulus DP nol persen diharapkan sanggup menggenjot penjualan kendaraan, mengingat kondisi pagebluk masih menghantui daya beli serta kemampuan finansial masyarakat.
Baca Juga: Ternyata DP 0% Sudah Boleh Dipakai, Faktanya Telah Berlaku Sejak 2018
Tapi ada syaratnya, enggak jor-joran kasih DP Nol Persen. “Jadi hal ini bukan tentang berani atau tidaknya,”
“Tapi lebih kearah mitigasi risiko yang harus benar-benar selektif. Kebijakan DP 0% bisa saja diberikan kepada konsumen kami,”
“Yang melakukan pengajuan pembiayaan kembali, dengan memiliki track record pembayaran yang sangat bagus,” jawab Arif Reza Fahlevi, Corporate Secretary and Legal MTF (Mandiri Tunas Finance), yang dihubungi (22/2/2021).
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR