Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Selain Menghapus PPnBM Pemerintah Juga Dorong DP Kredit Nol Persen

Harryt MR - Jumat, 12 Februari 2021 | 21:45 WIB
Menko AIrlangga Hartarto menegaskan, insentif PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK, melalui pengaturan uang muka kredit (DP/Down Payment) 0%
Dok. Otomotif
Menko AIrlangga Hartarto menegaskan, insentif PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK, melalui pengaturan uang muka kredit (DP/Down Payment) 0%

Otomotifnet.com - Ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemberian insentif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Yakni bertujuan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor. Solusinya melalui pengaturan mengenai uang muka kredit (DP/Down Payment) 0%.

Serta penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM tersebut.

Melalui keterangan tertulis (11/2/2021), Menko Airlangga menyebut skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Penghapusan PPnBM Bakal Berlaku Hingga 9 Bulan, Begini Skenarionya

Maka berdasarkan data Kementerian Perindustrian, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.

Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.

“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun,” ungkap Menko Airlangga.

Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa