Otomotifnet.com - Ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemberian insentif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Yakni bertujuan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor. Solusinya melalui pengaturan mengenai uang muka kredit (DP/Down Payment) 0%.
Serta penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM tersebut.
Melalui keterangan tertulis (11/2/2021), Menko Airlangga menyebut skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Penghapusan PPnBM Bakal Berlaku Hingga 9 Bulan, Begini Skenarionya
Maka berdasarkan data Kementerian Perindustrian, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.
Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.
“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun,” ungkap Menko Airlangga.
Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya.
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR