Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pungutan PPnBM Dihitung Dari Emisi Gas Buang, Bukan Soal Bentuk Bodi

Harryt MR - Minggu, 27 September 2020 | 17:48 WIB
(Ilustrasi) aktifitas penjualan mobil di dealer
Harryt
(Ilustrasi) aktifitas penjualan mobil di dealer

Otomotifnet.com - Ditengah pandemi Covid-19, yang berdampak melorotnya penjualan mobil. Tentu patut didukung wacana relaksasi pungutan pajak mobil baru guna menstimulus penjualan.

Seperti halnya telah diusulkan oleh Kementerian Perindustrian untuk menghapus sementara pajak mobil baru. Hal tersebut patut didorong realisasinya sebagai upaya mendongkrak daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Nah salah satu instrumen pajak yang dipungut dari penjualan mobil baru sebelum mangaspal di jalan, adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

PPnBM dipungut sebagai pemasukan pajak kepada Pemerintah pusat, termasuk pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun pemerintah daerah berhak memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Wacana Relaksasi Pajak, Suzuki Belajar dari LCGC, Dampaknya Signifikan

Semua instrumen pajak tersebut dibebankan kepada konsumen, yang dibayarkan dalam komponen harga mobil baru.

Kebijakan tarif PPnBM telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang.

Adapun besaran tarif PPnBM pada PM 73/2019 terdiri dari delapan bab dan 47 pasal, yang tak lagi menitik beratkan pada bentuk bodi kendaraan.

Melainkan seberapa besar emisi gas buang yang dihasilkan, serta konsumsi bahan bakar. Alhasil besaran tarif PPnBM bisa berbeda-beda tiap jenis ataupun model kendaraan.

Editor : Panji Maulana

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa