Otomotifnet.com - Dikabarkan sebelumnya, Pemerintah mengabulkan relaksasi PPnBM untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc, yaitu untuk kategori sedan dan mobil 4x2.
Untuk mobil 4x2 tersebut termasuk jenis MPV, SUV, city car dan LCGC yang mempunyai kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.
Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan industri otomotif. Insentif diberikan bagi mobil yang telah diproduksi di dalam negeri, dengan local content diatas 70 persen.
Pemberian insentif PPnBM akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Artinya, stimulus PPnBM bakal berlaku setahun, terhitung mulai 1 Maret 2021.
Baca Juga: Pemerintah Restui Pungutan PPnBM Dihapus, Berlaku Mulai 1 Maret 2021
“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat,”
“Meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” sebut Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (11/1/2021).
Skenario potongan PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama (Maret-Mei), lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua (Juni-Agustus).
Dilanjut insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga (September-November). Seluruh besaran insentif PPnBM akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR