Otomotifnet.com - Stimulus diskon pajak barang mewah alias PPnBM yang diusulkan Kementerian Perindustrian telah disetujui Presiden Jokowi. Namun masih menunggu restu dari Menkeu Sri Mulyani.
"PPnBM ini sudah kita usulkan dan saya laporkan ke Presiden, dan secara prinsip beliau setuju. Tapi Kementerian keuangan masih dalam proses hitung-menghitung,”
“Wajar saja bagi mereka karena mereka bendahara negara yang tentu mereka punya penilaian sendiri, posisi sendiri," terang Agus dikutip (29/12/2020).
Diskon PPnBM yang dimaksud adalah berupa potongan pajak barang mewah yang selama ini dibebankan pada penjualan mobil baru. Besaran tarif PPnBM bervariatif, tergantung kategori mobil.
Baca Juga: Genjot Penjualan, Diskon PPnBM Mobil Baru Mestinya Dikabulkan 2021
Semisal kategori mobil MPV (Multi Purpose Vehicle), dibebankan tarif PPnBM sebesar 10%. Setelah diskon, pabrikan otomotif bersama Kemenperin berharap tarif PPnBM hanya 5% saja.
Hal ini dimungkinkan, karena menjadi domain Pemerintah pusat. Layaknya LCGC (Low Cost Green Car) yang tarif PPnBM-nya dibebaskan atau 0%.
"Kami usulkan yang melakukan kemenperin untuk sementara memberikan relaksasi tarif pajak PPnBM kita minta potongan 5% untuk mobil tertentu saja,”
“Khususnya mobil yang diproduksi dalam negeri kedua mobil Rp 250 juta ke bawah," jelas Jongkie D Sugiarto, Ketua I Gaikindo, dalam sebuah diskusi virtual (15/12/2020).
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR