Otomotifnet.com - Dua pemuda pengemudi Honda Brio merusak tiga mobil patroli Polresta Malang Kota setelah gagal melakukan aksi balap liar.
Ketiga mobil polisi tersebut adalah Toyota Avanza milik Pam Obvit Polresta Malang Kota dan dua Nissan Almera Sabhara Polresta Malang Kota.
Menurut informasi, pemuda yang menjadi tersangka pengrusakan tersebut bernama MF (23) warga Desa Tlekung, Junrejo, Kota Batu dan DY (25) warga Perumahaan Permata Jingga, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengatakan kejadian itu terjadi pada Minggu (7/3/2021) dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB di Jalan Soekarno Hatta.
Baca Juga: Honda Brio Diburu Polisi, Gulung Bocah Main Sepeda, Tubuh Masuk Kolong
"Saat itu tersangka berada di dalam Honda Brio nopol N 1741 KS. Mobil tersebut telah dimodif sedemikian rupa, yang mana mesinnya telah diubah untuk spek balapan. Dan kedua tersangka ini mau melakukan aksi balap liar di Jalan Soekarno Hatta," ujarnya dalam press rilis yang digelar di Mapolresta Malang Kota (8/3/2021).
Saat polisi melakukan kegiatan patroli balapan liar, mobil tersebut sedang memainkan gas berulang-ulang (bleyer).
"Jadi tersangka ini membleyerkan mobilnya, bermaksud untuk mencari lawan main balapan liar. Dan pada saat itu, kami sedang melakukan patroli balapan liar di wilayah tersebut. Akhirnya kami pun langsung mencegat mobil tersangka," jelasnya.
Namun bukannya berhenti, mobil itu malah berjalan mundur dan menabrak bagian kanan depan Toyota Avanza milik Pam Obvit Polresta Malang Kota.
Baca Juga: Honda Brio Tak Berkutik, Kejatuhan Pohon Habis Dihajar Truk Ngeblong, Penumpang Dievakuasi