Razia Knalpot Brong Lagi Gencar-gencarnya, Berapa Batas Kebisingan Yang Diperbolehkan?

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Senin, 15 Maret 2021 | 19:00 WIB

Ilustrasi polisi razia knalpot racing. (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Kalau tidak, risikonya harus benar-benar diterima. Dalam hal ini terkait aturan berlalu lintas.

"Knalpot harus sesuai seperti yang ada dalam uji kelaikan jalan. Kalau tidak, maka tidak boleh beroperasi. Lalu setiap kendaraan yang dimodifikasi harus dilaporkan agar dapat persetujuan legalitas jalan," ucapnya.

Terkait penggunaan knalpot racing ini, Budiyanto meminta agar aparat penegak hukum melakukan penindakan secara serentak.

"Pembiaran terhadap pelanggaran knalpot bising akan membangun budaya berlalu lintas yang kurang baik," ucap mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

Baca Juga: MegaPro Sampai Tiger Kocar-kacir, Pemotor Ditendang Pria Marah, Masalah Suara Knalpot

Sekadar informasi, aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.

Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.