Razia Knalpot Brong Lagi Gencar-gencarnya, Berapa Batas Kebisingan Yang Diperbolehkan?

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Senin, 15 Maret 2021 | 19:00 WIB

Ilustrasi polisi razia knalpot racing. (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Penggantian knalpot motor dengan tipe racing kerap dilakukan para pemilik motor.

Tak sekadar mengubah tampilan motor, penggantian knalpot ini dilakukan juga untuk mendongkrak performa mesin.

Tetapi tidak sedikit yang mengabaikan spesifikasi knalpot sehingga suara yang dihasilkan justru menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain.

Bahkan sering kali saluran pembuang gas sisa pembakaran ini menggunakan jenis yang suaranya sangat mengganggu telinga.

Baca Juga: Total 205 Motor Berknalpot Brong Ditahan Polisi, Hasil Razia Serentak 5 Polsek di Solo

Lantas sebenarnya berapa aturan maksimal kebisingan suara knalpot?

Menanggapi hal itu, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto mengatakan, terkait aturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

"Dalam aturan itu dijelaskan bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80 cc hingga 175 cc adalah maksimal 83 dB (besibel) dan di atas 175 cc maksimal 80 dB," kata Budiyanto (14/3/2021).

Budiyanto menyatakan bahwa setiap kendaraan yang lakukan modifikasi jangan sampai menyalahi aturan yang ada.

Baca Juga: CB150R Sampai V-Ixion Diciduk, Knalpot Brong Digeber Pas di Telinga, Pemilik Meringis