Avanza Seketika Dikejar Massa, Pengemudi Tewas Dikeroyok, Ulah Pemotor Asal Teriak Maling

Ignatius Ferdian - Selasa, 16 Maret 2021 | 17:05 WIB

Ilustrasi pengeroyokan. (Ignatius Ferdian - )

Nasirwan mengatakan, empat tersangka tersebut berperan sebagai orang yang melakukan pemukulan ke korban.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Menurut Nasirwan, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2021/03/16/114402378/gara-gara-pengendara-motor-asal-teriak-maling-sopir-tak-bersalah-tewas?page=all#page2