Otomotifnet.com - Pengemudi dan penumpang Toyota Avanza mengalami nasib nahas setelah jadi sasaran main hakim sendiri.
Peristiwa ini terjadi di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat (14/3/2021).
Seorang pengemudi Toyota Avanza berinisial RAN (38) dan penumpangnya MS (33) menjadi korban.
Nahas, pengemudi mobil tewas setelah dianiaya oleh massa karena dituduh sebagai maling.
Baca Juga: Toyota Avanza Dibawa Bocah 15 Tahun, Bobol Minimarket, Anak Usia 6 Tahun Tewas Terjepit Meja Kasir
"Peristiwa berawal dari Avanza yang dikemudikan RAN menyenggol motor," kata Kapolsek 2x11 Enam Lingkung AKP Nasirwan (16/3/2021).
Saat kejadian, pengemudi Avanza sempat turun melihat pengendara motor itu.
Namun, tak berapa lama kemudian ia kembali ke mobil dan melanjutkan perjalanan.
Menurut Nasirwan, pengendara motor itu lalu meneriaki pengemudi Avanza tersebut maling.
Baca Juga: Toyota Avanza Mondar-mandir, Satu Penumpang Bobol Pintu Mitsubishi L300, Bawa Kabur di Jam Rawan
"Diteriaki maling, pengemudi Avanza itu kabur dan dikejar massa. Sempat kabur beberapa kilometer," kata Nasirwan.
Avanza itu akhirnya berhenti setelah menabrak pembatas jalan.
Saat itu, massa yang mengejar mengeroyok RAN dan MS yang tidak berdaya akibat telah mengalami kecelakaan menabrak pembatas jalan itu.
"Tubuh korban dipukul dan diinjak-injak," kata Nasirwan. Kemudian, tubuh korban dilempar ke selokan sebelum polisi datang. "Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan luka berat di sekujur tubuh. RAN akhirnya meninggal dunia, sedangkan MS masih dirawat di rumah sakit," kata Nasirwan.
Baca Juga: Toyota Avanza Cekung Pipi Kiri, Ulah Terios Nyelonong Pindah Jalur, Kejadian Pagi Hari
Setelah kejadian, polisi berhasil menangkap 4 pelaku dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka tersebut adalah JE (27), MR (18), AG (17) dan J (18).
Saat ini mereka sudah ditahan di Mapolsek 2x11 Enam Lingkung, Padang Pariaman.
"Kita sudah mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan penganiayaan itu. Saat ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," kata Nasirwan.
Baca Juga: Toyota Avanza Amburadul, Tebas Gerobak Kaki Lima Seruduk Agya, Suara Mirip Bom
Nasirwan mengatakan, empat tersangka tersebut berperan sebagai orang yang melakukan pemukulan ke korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Menurut Nasirwan, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah.