Pajak Kendaraan Hybrid Bakal Dinaikkan, Jadi Langkah Pemerintah Gaet Investor?

Ignatius Ferdian,Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 16 Maret 2021 | 16:40 WIB

ilustrasi Toyota Camry 2.5L Hybrid AT (Ignatius Ferdian,Gayuh Satriyo Wibowo - )

Otomotifnet.com - Seiring dengan pasar kendaraan hybrid yang mulai menggeliat, pemerintah berencana meningkatkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI yang disiarkan langsung melalui channel Youtube Komisi XI DPR RI Channel.

Ia mengatakan ada rencana merombak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Menurut Sri Mulyani, hal ini menjadi langkah strategis pemerintah menilik tingginya minat investor di industri ini.

Baca Juga: Penjualan Honda Bulan Februari Melorot, HPM Sebut Imbas Relaksasi PPnBM

“Ini strategi pengembangan kendaraan dan dikaitkan investor membangun kendaraan elektrik di Indonesia, perlu melakukan skema perubahan tarif PPnBN," kata Menkeu saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI (15/3).

"Mengingat minat investor di Indonesia maka pemerintah mengajukan perubahan,” tambahnya.

Perubahan tarif pajak ini hanya berimbas pada kendaraan hybrid.

Contohnya kendaraan Plug-in Hyrid Electric Vehicle (PHEV) dan Hybrid Electric Vehicle (HEV).

Baca Juga: SPK Penjualan Mobil Honda Meningkat 60% Lebih, HR-V Paling Laris