"Kita sudah mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan penganiayaan itu. Saat ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," ungkapnya, Selasa (16/3/2021).
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga meninggalnya seseorang dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, kejadian berawal saat mobil Avanza yang dikemudian korban menyenggol motor di lokasi.
Setelah menyenggol, korban turun dari mobil dan melihat kondisi pemotor.
Baca Juga: Toyota Avanza Mondar-mandir, Satu Penumpang Bobol Pintu Mitsubishi L300, Bawa Kabur di Jam Rawan
Namun, saat akan masuk ke dalam mobil, pemotor langsung meneriaki korban maling.
"Diteriaki maling, pengemudi Avanza itu kabur dan dikejar massa. Sempat kabur beberapa kilometer," kata Nasirwan.
Avanza itu akhirnya berhenti setelah menabrak pembatas jalan.
Saat itulah, puluhan massa yang mengejar pengemudi Avanza itu mengeroyok RAN dan MS yang tidak berdaya akibat telah mengalami kecelakaan menabrak pembatas jalan itu.
Baca Juga: Toyota Avanza Cekung Pipi Kiri, Ulah Terios Nyelonong Pindah Jalur, Kejadian Pagi Hari