Otomotifnet.com - Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya mendapat perintah dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk membubarkan pemotor yang berkendara dengan penuh risiko, baik dalam kegiatan night ride maupun Sunday morning ride (sunmori).
"Perilaku berkendara yang penuh dengan risiko, ada night ride, ada sunmori atau Sunday morning ride. Hilangkan!" kata Fadil di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya (20/3/2021).
"Lakukan edukasi, sosialisasi agar perilaku ini tidak dinodai dengan prilaku-prilaku berkendara yang penuh dengan risiko," sambung Fadil.
Adapun, perilaku berkendara penuh risiko yang dimaksud Fadil adalah berkendara dengan ugal-ugalan maupun dengan mengadakan konvoi yang menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Honda CBR250RR Ditendang Paspampres, Imbas Sunmori Masuk Ring 1, Jatuh Tersungkur
Tak hanya itu, pengendara yang menggunakan knalpot bising, menurut Fadil, juga harus ditindak anggotanya.
"Lakukan penindakan terhadap pengendara motor dengan knalpot yang menyebabkan polisi suara atau knalpot bising, jangan pernah berhenti, untuk melakukan upaya preventif, upaya edukatif, upaya penyelesaian akar masalah di hulu," perintah Fadil.
Fadil menyampaikan bahwa warga diperbolehkan menikmati Jakarta pada pagi maupun malam hati.
Namun, saat berkendara, warga diminta berkendara dengan sopan dan tidak membahayakan orang lain.
Baca Juga: Razia Knalpot Brong Lagi Gencar-gencarnya, Berapa Batas Kebisingan Yang Diperbolehkan?