Tilang ELTE Diberlakukan Nasional, Polisi Janji Pelat TNI-Polri Melanggar Tetap Ditilang

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Rabu, 24 Maret 2021 | 19:40 WIB

Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik. (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Dalam pemberlakuan tilang elektronik, Kakorlantas Polri Irjen Istiono menegaskan kalau aturan ini menyasar ke seluruh pengguna jalan, termasuk pelat kendaraan TNI-Polri.

Hal itu disampaikan saat peresmian ETLE nasional tahap satu.

“Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI itu kepotret," kata Istiono (23/3/2021).

"Kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke teman-teman, kami sudah kerjasama bagaimana mekanismesnya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi di situ,” sambungnya.

Baca Juga: 30 Kamera ETLE Mobile Terpasang di Jakarta, Incar Pengendara Kebut-kebutan Sabtu Minggu

Dengan diresmikannya ETLE Nasional, lanjut Istiono, petugas lapangan akan fokus mengatur lalu lintas dan giat lainnya tanpa turun langsung melakukan penindakan.

Khususnya di sejumlah lokasi yang sudah dipasang kamera tilang elektronik.

"Pengaturan di lapangan tetapi tidak menilang, karena yang menilang dengan mesin itu sendiri, tapi pengaturan, kemudian pelayanan yang lain tetap kami lakukan," katanya.

Dalam launching ETLE tahap satu, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan.

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Hari Ini, Berikut Jenis Pelanggaran Beserta Dendanya

Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle di launching tahap satu:

1. Polda Metro Jaya
2. Polda Jawa Barat
3. Polda Jawa Tengah
4. Polda Jawa Timur
5. Polda Jambi
6. Polda Sumatera Utara
7. Polda Riau
8. Polda Banten
9. Polda D.I.Y
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sumatera Barat