Otomotifnet.com - Pemerintah mengumumkan larangan mudik Lebaran pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Adapun larangan mudik lebaran ini mulai diberlakukan pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 mendatang untuk seluruh kalangan masyarakat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini tengah menyiapkan aturan teknis pengendalian transportasi.
"Kementerian Perhubungan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021, setelah pemerintah resmi melarang mudik. Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan resmi (26/3/2021).
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Simak Keputusan Lengkapnya
Adita menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian atau Lembaga terkait, TNI, Polri, termasuk Pemerintah Daerah untuk menerapkan aturan tersebut.
"Kemenhub akan mengawasi secara ketat dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang."
"Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri," ucapnya.
Meski tahun ini ada larangan mudik lebaran, pihaknya juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang atau logistik.
Baca Juga: Boleh Tidaknya Mudik Lebaran Belum Pasti, Pemerintah Akan Putuskan Jelang Ramadan