Larangan Mudik 2021 Muncul, Pengamat Sarankan Pemerintah Keluarkan Peraturan Presiden

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Minggu, 28 Maret 2021 | 18:30 WIB

Ilustrasi mudik lebaran (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pemerintah mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021.

Aturan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Pengamat Transportasi dari Universitas Soegijapranata Semarang Djoko Setidjowarno, meminta pemerintah untuk segera membuat aturan rinci pelarangan mudik lebaran 2021.

"Sebaiknya Pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Presiden. Harapannya semua instansi Kementerian dan Lembaga yang terkait dapat bekerja maksimal," kata Djoko melalui keterangannya (28/3/2021).

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Pengusaha Bus Merasa Seperti Kena Prank

Djoko mengatakan, sudah seharusnya pemerintah memperhatikan bisnis transportasi agar mendapatkan bantuan subsidi seperti halnya moda udara, laut dan darat.

Menurutnya, setiap kali selesai liburan panjang angka penularan Covid-19 pasti meningkat signifikan.

"Ada pelarangan mudik, walaupun pada kenyataannya di lapangan pasti akan ada pelanggaran. Jika tidak dilarang, susah dibayangkan jutaan manusia mudik seperti tidak ada pandemi dan pasti juga nantinya akan ada ledakan penderita Covid baru pasca lebaran," pesannya.

Hal ini secara psikologis akan membuat menurunkan kepercayaan (low trust) terhadap kebijakan pandemi utamanya vaksinasi.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Dikeluarkan Pemerintah, PO Bus NPM Angkat Bicara

"Memang banyak energi yang harus dikeluarkan di lapangan, itu harga yang harus ditanggung pemerintah," ucapnya.

Bercermin pada libur panjang sebelumnya dan libur lebaran tahun lalu, menurutnya kebijakan ini bisa saja mengulang kesalahan masa lalu.

"Dampak lain yang diperkirakan, seperti angkutan umum pelat hitam akan semakin marak. Kendaraan truk diakali dapat digunakan mengangkut orang. Bisnis PO Bus resmi makin terpuruk setelah tahun lalu juga mengalami masa suram," ucapnya.